Selasa, 13 Maret 2012

Kasus Korupsi Wisma Atlet "Angelina Sondakh"


Angelina Sondakh



Kapanlagi.com - Hampir bisa dipastikan artis Angelina Sondakh akan segera ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus korupsi Wisma Atlet. Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan penahanan Angie, demikian Angelina Sondakh biasa dipanggil, menunggu perkaranya yang sedang diselesaikan oleh timnya. Hanya tinggal menunggu waktu saja, mantan Wasekjen Partai Demokrat itu akan dilakukan penahanan.
"Ini masalah waktu saja. Jika berkas perkara sudah hampir rampung, insya Allah akan kita tahan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang menegaskan bahwa jika berkas Angie telah rampung, KPK akan menahan dengan mengacu pada pasal 21 KUHA Pidana, tentang penahanan.
"Pasal 21 saja yang dipakai," katanya.
Angie sendiri kini masih berstatus sebagai tersangka, di mana sebelumnya dua kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa M. Nazaruddin.  (kpl/dar)

sumber : http://selebriti.kapanlagi.com/indonesia/a/angelina_sondakh/berita/

PENTINGNYA KEWARGANEGARAN BAGI MAHASISWA.


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa,
maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang
menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam
kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh
Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang
mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis
dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya
kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta
kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai
kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting
ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam
suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan
juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa
dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman
dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.

ISI/PEMBAHASAN
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan tema penulisan ini.
Penulis banyak berharap semoga tulisan ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

KESIMPULAN :
Dari penjelasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Dari uraian diatas, juga dapat di kemukakan bahwa pendidikan kewarganegaran mempunyai manfaat sebagai berikut :
a.Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c.Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.Untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.

SARAN
Setelah saya mempelajari kewarganegaraan saya mendapatkan ilmu dari mata kuliah pendidikan pancasila bahwa pendidikan pancasila itu sangatlah penting bagi kita para mahasiswa untuk mempelajarinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://vysnuvjaya.blogspot.com/2012/03/seberapa-penting-mata-kuliah-pendidikan.html

kasus korupsi melinda dee

 

  Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Sebelumnya, dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atau subsider 7 bulan kurungan. Dia diduga membobol rekening nasabah dalam 64 transaksi (Rp 27,3 miliar) dan 53 transaksi (2 juta dollar AS).

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.


sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/07/14183725/Malinda.Dee.Divonis.8.Tahun.Penjara