Angelina Sondakh
"Ini masalah waktu saja. Jika berkas perkara sudah hampir rampung, insya Allah akan kita tahan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang menegaskan bahwa jika berkas Angie telah rampung, KPK akan menahan dengan mengacu pada pasal 21 KUHA Pidana, tentang penahanan.
"Pasal 21 saja yang dipakai," katanya.
Angie sendiri kini masih berstatus sebagai tersangka, di mana sebelumnya dua kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa M. Nazaruddin. (kpl/dar)
sumber : http://selebriti.kapanlagi.com/indonesia/a/angelina_sondakh/berita/
0 komentar:
Posting Komentar