Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia,yang
dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, pada kegiatan utama bank
hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang
menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke perbankan yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De
Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland
Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank
NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi,
Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional
Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah
maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli
1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin
Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun
1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan
Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka
tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di
Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank
bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha
produktif.
0 komentar:
Posting Komentar