Tampilkan postingan dengan label Tentang Photography. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Photography. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2012

Otonomi Daerah, Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Penyelenggara Otonomi Daerah

Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Dampak Positif Otonomi Daerah
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
Masalah Otonomi Daerah
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah
5. Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
6. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
7. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam kerangka NKRI


Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;

1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik, dan
7. pengaasan.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

o Hasil pajak daerah
o Hasil restribusi daerah
o Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
o Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro

2. DANA PERIMBANGAN

o Dana Bagi Hasil
o Dana Alokasi Umum (DAU)
o Dana Alokasi Khusus

3. PINJAMAN DAERAH

o Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)

o Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;

o hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
o penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/#ixzz1Ml882Ey9

Selasa, 13 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid. 
SUMBER : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/

Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara :
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam.



Sumber: http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, Seri diktat kuliah pend. Kewarganegaraan univ.Gunadarma, UUD 1945 dengan Amandemen

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,Pengertian Bangsa,Negara,hak dan kewajiban

1. PENDAHULUAN

   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

2. ISI PEMBAHASAN
   Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan.
   Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
  1. Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  2. Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dgn perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
  2. Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
NEGARA adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi Negara :
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Serta Melaksanakan ketertiban dan peraturan negara
BANGSA adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)


HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Sebelum kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya

Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:

  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
    Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air.Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.


DAFTAR PUSTAKA

Suradinata,Ermaya,2001 pendidikan kewarganegaraan dan latar belakang kewarganegaraan
-  Abdullah,H.Rozali dan Syamsir.pengertian bangsa dan negara
-  Effendi,H.A. Masykur. Hak dan kewajiban bangsa indonesia

Senin, 17 Oktober 2011

spesifikasi NIKON D70












StStyle                                     :Digital SLR

Pixels                                       :6 megapixels
Resolution                               :3,008 x 2,000 [L]; 2,240 x 1,488 [M]; 1,504 x 1,000 [S]
File Formats                            :JPEG/RAW
MemoryCards                         :CompactFlash/MicroDrive
Shutter Speed  :                       30 sec to 1/8000 sec. in steps of 1/3 or
Sensitivity                                :200 to 1600
White Balance Settings       :Auto, six manual modes with fine-tuning, preset white balance,white balance bracketing possible
ExposureCompensation          :?5 EV in increments of 1/3 or 1/2 EV
Viewfinder                              :Yes
LCD Screen                              :2 inches
Flash Modes                            :Unknown
Shooting Modes                      :Portrait, Landscape, Close up, Sports, Night landscape, Night portrait
Movie Recording                    :N/A
Metering                                 :1) EV 0 to 20 (3D Color Matrix or center-weighted metering); 2) EV 2 to 20 (spot metering)
ManualControls                      :Programmed Auto [P] with flexible program; Shutter Priority Auto [S]; Aperture Priority Auto [A]; Ma
Self Timer                               :2 to 20 seconds
 Video Out (TV Playback)        :NTSC and PAL
Computer Connection             :USB 2.0 HI-Speed
Batteries                                 :Rechargeable Lithium-ion
Dimensions                             :140 x 111 x 78mm
Weight                                                :600gg
Other                           :PictBridge compatible

Tips merawat kamera digital SLR


Pada saat kita membeli kamera digital SLR, secara rutin kita menyempatkan diri melakukan perawatan setelah kamera selesai dipergunakan. Hal ini berlangsung hanya beberapa minggu sebelum akhirnya saya disibukkan oleh kegiatan hunting yang terus menerus. Beberapa langkah perawatan kamera terlupakan dan berganti dengan kegiatan mentrasfer foto ke komputer dan proses seleksi/ editing foto. Akibatnya bisa kamera digital  kita satu-satunya mengalami kerusakan termasuk  juga muncul problem lensa kotor dan berjamur. Biaya perbaikan saat itu terbilang cukup mahal, walau sedikit terlambat pengalaman ini menyadarkan saya untuk kembali melakukan kegiatan perawatan kamera secara rutin. Rasa malas adalah musuh utama dalam melakukan perawatan peralatan fotografi. Sebenarnya kegiatan ini tidak memakan banyak waktu, tapi memiliki manfaat jangka panjang yang sangat baik jika terus dilakukan. Perawatan peralatan fotografi mutlak dilakukan  agar dapat menjaga investasi kita sebagai fotografer kedepannya.
 
Berikut beberapa tips untuk merawat kamera digital SLR dan peralatan fotografi lainnya:

1. Merawat lensa.
Lensa merupakan jendela bagi mata untuk melihat dunia luar. Lensa merupakan elemen terpenting untuk dapat menghasilkan gambar yang baik.  Beberapa langkah perawatan lensa  adalah sebagai  berikut:
a. Jangan menyentuh lensa secara langsung dengan jari. Untuk mengurangi kemungkinan ini terjadi, usahakan lens hood selalu terpasang. Lens hood juga akan melindungi bagian depan lensa dari benturan sekaligus mencegah munculnya flare pada cahaya frontal  menuju lensa.
b. Pasang lens cap ketika lensa sedang tidak dipergunakan, hal ini bertujuan mengurangi kemungkinan terpapar dan menempelnya debu pada permukaan lensa.
c. Jika kegiatan membersihkan lensa diperlukan, maka mempergunakan peralatan pembersih yang baik sangat dianjurkan. Selalu pergunakan lens brush, lens blower, lens paper dan lens cloth yang baik.
Berikut beberapa langkah membersihkan lensa:
> Bersihkan bagian depan dan belakang lensa dengan lens blower terlebih dahulu. Tujuannya untuk menghilangkan partikel debu yang menempel. Jangan langsung membersihkan lensa dengan lens cloth atau lens paper sebab partikel debu yang ikut tergosok akan menyebabkan permukaan coating lensa akan tergores. Hal ini dapat berakibat munculnya gangguan permanen pada hasil foto.
> Beberapa partikel debu yang masih tetap menempel dapat juga dihilangkan dengan bantuan lens brush.
> Selanjutnya usap lensa secara lembut dan perlahan dengan lens cloth/ lens paper kering dengan gerakan memutar dari bagian dalam lensa menuju keluar.
> Jika dibutuhkan, cairan pembersih lensa/ lens cleaning fluid khusus dapat dipergunakan untuk membersihkan kotoran-kotoran lensa yang agak membandel. Jangan meneteskannya langsung pada lensa, teteskan pada lens paper terlebih dahulu, lalu usap perlahan pada bagian lensa.

2. Merawat kamera.
Kamera merupakan peralatan fotografi kedua yang terpenting, disinilah tempat sensor kamera yang sangat sensitif. 
Berikut beberapa langkah merawat kamera digital:
a. Merawat bagian luar kamera/ casing merupakan bagian yang biasa dilakukan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan masuknya kotoran ketika akan membersihkan bagian dalamnya. Debu dari luar akan mudah masuk kedalam, apalagi kalau kita sering berganti-ganti lensa.
> Bersihkan bagian luar kamera dengan blower terlebih dahulu, untuk beberapa debu yang masih menempel dapat dipergunakan brush.
> Selanjutnya pergunakan lens cloth atau dry cloth yang lembut untuk membersihkan beberapa bagian khusus kamera seperti LCD panel, viewfinder, dan flash hotshoe.
b. Setelah langkah diatas, dilanjutkan dengan merawat bagian dalam kamera. Bagian dalam kamera merupakan letak sensor kamera.
> Sebelum membersihkan bagian dalam kamera, pastikan bahwa perawatan ini dilakukan pada ruang yang bersih dengan penerangan yang cukup. Sebaiknya anda juga dalam kondisi yang bersih.
> Langkah pertama yaitu membersihkan mirror dengan blower atau blower brush. Kamera dipegang menghadap kebawah dan blower dipompa keatas, tujuannya agar partikel debu yang tertiup dapat turun kebawah mengikuti gravitasi.
> Selanjutnya membersihkan sensor. Untuk dapat melakukannya maka mirrorharus di lock up terlebih dahulu. Pada beberapa kamera fitur ini disediakan dengan memilihnya dari menu kamera. Yakinkan baterai dalam kondisi cukup penuh ketika akan melakukan mirror lock up. Dimulai dengan menekan shutter release, maka mirror akan terangkat dan shutter terbuka., Dengan kamera yang dipegang menghadap kebawah (sensor menghadap kebawah), pompa blower (blower tanpa brush) beberapa kali untuk meniup partikel debu yang mungkin menempel di sensor. Setelah selesai, matikan kamera untuk menyudahi fungsimirror lock up.
> Jika sensor sangat kotor, anda dapat membersihkannya dengan cleaning kitsyang memiliki swab sensor khusus. Dengan alat ini, kita membersihkan sensor secara fisik dengan melakukan swab/ smear pada kotoran yang menempel di sensor. Tindakan ini harus dilakukan dengan lembut dan hati-hati, jika  tidak yakin sebaiknya serahkan kegiatan membersihkan sensor pada mereka yang profesional.
> NB. Jika tidak merasa yakin untuk melakukan kegiatan membersihkan bagian dalam kamera terutama sensor, sebaiknya serahkan kegiatan perawatan ini pada mereka yang professional. Dibandingkan dengan resiko yang mungkin timbul seperti kerusakan mirror, shutter, atapun sensor maka mencari bantuan mereka yang professional merupakan pilihan yang bijak.

3. Merawat baterai.
Baterai berfungsi sebagai sumber daya untuk menghidupkan kamera, perawatan yang baik dapat memperpanjang usia pemakaian baterai kamera. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Jangan membiarkan baterai terpapar suhu ekstrim diatas 43 C. Hal ini dapat menimbulkan kerusakan permanen pada baterai. Letakkan baterai pada tempat yang sejuk dan kering.
b. Jangan mencharge baterai secara berlebihan, jika charger telah menunjukkan baterai terisi penuh segera cabut.
c. Charge baterai sebelum atau sesudah penyimpanan dalam jangka waktu lama. Dipakai ataupun tidak dipakai baterai akan mengalami proses pelemahan, agar tetap awet maka baterai perlu diisi kembali.
d. Lepaskan baterai dari kamera jika tidak sedang mempergunakannya dalam jangka waktu lama.
f. Jangan mencampur penggunaan baterai lama dan baru, termasuk mempergunakan baterai dengan merek yang berbeda-beda.

4. Merawat memory card dan accessories.
a. Memory card berfungsi sebagai media penyimpan data. Bisa berupa SD/ secure digital, CF/ compact flash, dan sebagainya.  Perlakukan benda-benda ini dengan hati-hati, bentuknya yang kecil membuat mereka mudah sekali rusak. Untuk melindunginya, simpan selalu pada casing nya masing-masing jika sedang tidak dipergunakan.
b. Accesories kamera seperti lens filter, lens hood, flash dan lainnya perlu dirawat untuk tetap menjaga kebersihannya.  Dudukan flash dan kontak baterai flash perlu dibersihkan secara berkala untuk menghindari penumpukkan kotoran.

5. Penyimpanan.
a. Kamera sebaiknya dihindarkan dari temperatur ekstrim yang sangat panas maupun sangat dingin. Hindarkan kamera dari kontak matahari langsung dalam jangka waktu yang lama. Jangan pernah menyimpanya dalam kondisi panas seperti didalam mobil atau dalam kondisi yang sangat dingin.
b. Ketika menyimpan kamera, jauhkan peralatan tersebut dari benda-benda yang memiliki medan magnet kuat. Medan magnet dapat mempengaruhi sirkuit elektronik yang terdapat pada kamera digital.
c. Simpan kamera, lensa dan accessories lain dalam dry box yang memiliki alat pengatur kelembapan jika sedang tidak dpergunakan dalam jangka waktu yang lama. Atau simpan alat-alat tersebut pada suatu wadah khusus dengan disertakan silica gel untuk mengatur kelembapannya.

6. Merawat tas kamera.
Tas kamera merupakan media penyimpanan peralatan fotografi sewaktu berpergian. Dengan demikian perawatannya juga mutlak dilakukan agar mampu melindungi peralatan fotografi yang kita miliki. Tas yang kotor  mengakibatkan peralatan didalamnya menjadi kotor. Berikut beberapa langkah perawatannya:
a. Setelah tas dipergunakan, keluarkan isinya lalu bersihkan bagian dalam dan luarnya. Agar hasilnya maksimal dapat dipergunakan vacum cleaner. Setelah pemotretan outdoor, partikel debu, kotoran dan pasir biasanya banyak terakumulasi sehingga perlu dibersihkan.
b. Cuci tas kamera dalam jangka waktu berkala, terutama setelah tidak dipergunakan untuk jangka waktu yang cukup lama.

Peralatan fotografi digital membutuhkan investasi dana yang tidak sedikit, sehingga perawatan mutlak harus dilakukan secara rutin. Perawatan yang baik akan mempertahankan kondisi perlatan fotografi kita untuk tetap bisa dipergunakan dengan baik, bisa dipergunakan dalam jangka waktu yang lama, dan tentunya dapat mempertahankan harga jualnya kembali. (By Andi Sucirta Editing D. Ozunu)
sumber :  diafragmabadak.blogspot.com

awan jadi objek foto
























mungkin anda bisa memanfaatkan barang yang ada di samping anda,syp tau hasil nya akan lebih memuaskan ..

Teknik Foto Bulan


Kita sering sekali melihat berbagai macam foto bulan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dari majalah Astronomi, Kalender, ataupun dari postingan teman-teman sesama pecinta fotografi.

Tetapi tidak banyak yang tau bagaimana komposisi saat pengambilan Objek Bulan, apalagi bagi kita yang baru menggeluti didunia fotografi (newbie).

Bukaan atau Aperture
Didalam foto Bulan kita harus menggunakan bukaan kecil atau nilai besar. Kenapa..?
Logika : Bila suasana langit pada malam hari itu sangat cerah.. Otomatis cahaya bulan-pun sangat terang. Dan bila kita menggunakan bukaan besar atau nilai kecil, cahaya yang masuk kedalam sensor kamera-pun akan terlalu banyak, sehingga jika kita mencoba mengambil objek Bulan pada posisi bukaan lebar, maka hasilnya akan menjadi Over Exposure atau kelebihan cahaya.

Contoh pengambilan Bulan dalam bukaan lebar atau nilai kecil pada tanggal 16 Januari 2011

Shutter Speed
Shutter Speed sangat berpengaruh pada lamanya sensor merekam cahaya yang masuk.
Bila kamera, kita ibaratkan sebuah mata lengkap dengan instrumen-instrumennya, maka Shutter Speed ini boleh kita ibaratkan kelopak mata, yang mana akan mengatur lama atau tidaknya kelopak mata tersebut mengedip. Dan Aparture/Rana/Bukaan Lensa bisa kita ibaratkan pupil pada mata kita. Dan tentunya retina menjadi sensor penangkap cahaya pada mata.
Teori : Jika kita menggunakan Shutter Speed Rendah (Slow Speed), maka hasil foto akan kembali menjadi Over Exposure. Hal itu terjadi diakibatkan lamanya kelopak mata terbuka, sehingga berpengaruh dengan lamanya retina atau sensor dalam merekam cahaya yang mengakibatkan Over Exposure pada hasil foto Bulan tersebut. Sehingga disarankan untuk memakai Shutter Speed Cepat (Range 100 - 125 atau masih dalam kondisi Shutter Speed Cepat)

ISO
Logika : Untuk menghasilkan foto bulan yang tajam dan detil, kita harus memakai ISO terendah.
Semakin besar nilai ISO yang kita pakai, maka akan berpengaruh pada kualitas gambar yang akan dihasilkan / proyeksi kualitas gambar menjadi besar (Noise) dan semakin kecil nilai ISO yang kita gunakan, maka akan semakin padat pula proyeksi kualitas gambar yang kita hasilkan.

Dikarenakan Bulan adalah objek yang mengeluarkan cahaya yang terang. Menjadikan Back Ground objek menjadi hitam pekat sangat dianjurkan agar disaat penikmat foto melihat menjadi lebih fokus ke objek tersebut (Teknik Back Ground) dan itu bisa didapat melaui komposisi teknik pengambilan foto bulan yang tepat.

Berikut hasil foto Bulan dengan komposisi ISO L0.7 (Nikon), S 100, A 10, pada tanggal 18 Januari 2011

Demikian Teknik Foto Bulannya, semoga bermanfaat..
Oleh : Aknal Hartanto http://www.aknal.co.cc