Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang
Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan
umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang
ini antara lain :
- Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang
ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan
seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum
dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak
secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak
yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama
diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan
berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan
untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini
merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan
campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan
ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak,
karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada
dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata
internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya
dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas
nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan
negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan
yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana
bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang
lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah
negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas
ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
sumber: http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/
1 komentar:
Thanks :) sangat membantu buat belajar
Kunjungan balik ya ke :D
Tau Tarif
Posting Komentar