Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah,
yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di
Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang
berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga
daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti
1. Hubungan luar negeri
2. Pengadilan
3. Moneter dan keuangan
4. Pertahanan dan keamanan
Dampak Positif Otonomi Daerah
Dampak
positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal
yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah
pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi
masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat
sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih
efisien.
Dampak negative dari
otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat
daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan
antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih
berkembang.
Masalah Otonomi Daerah
Permasalahan Pokok Otonomi Daerah:
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2.
Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan
penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999
masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemah
5.
Pengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta
pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh
globalisasi yang tidak mudah dikelola
6. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
7.
Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsepotonomi yang
proporsional kedalam pengaturan konsepotonomi yang proporsional ke
dalampengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi,
peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah
dalam kerangka NKRI
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik, dan
7. pengaasan.
Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
o Hasil pajak daerah
o Hasil restribusi daerah
o Hasil perusahan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
o Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro
2. DANA PERIMBANGAN
o Dana Bagi Hasil
o Dana Alokasi Umum (DAU)
o Dana Alokasi Khusus
3. PINJAMAN DAERAH
o Pinjaman Dalam Negeri
1. Pemerintah pusat
2. Lembaga keuangan bank
3. Lembaga keuangan bukan bank
4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)
o Pinjaman Luar Negeri
1. Pinjaman bilateral
2. Pinjaman multilateral
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
o hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,
o penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/political-philosophy/2062077-pengertian-otonomi-daerah/#ixzz1Ml882Ey9
2 komentar:
Nice blog...
Lgkp artikelnya..mantab..
www.nuvolaboutique.blogspot.com
Posting Komentar